Selasa, 17 Oktober 2017

malumu berharga

Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan disertai syahwat. Adanya syahwat pada diri manusia tidak sia-sia, akan tetapi terdapat faidah dan manfaat di dalamnya. Bahkah jika manusia tidak memiliki syahwat (selera) makan, misalnya, kemudian dia tidak makan, sehingga akan menyebabkan dirinya binasa. Demikian juga jika manusia tidak memiliki syahwat terhadap lawan jenis, maka keturunan dapat menjadi terputus.
Oleh karena itu, keberadaan syahwat pada manusia tidak tercela. Celaan itu tertuju jika manusia melewati batas dalam memenuhi syahwat. Karena ada sebagian manusia yang tidak memahami hal ini, mengira bahwa syahwat pada manusia merupakan perkara tercela, sehingga mereka berusaha meninggalkan semua yang sebenarnya diinginkan oleh jiwanya. Bahkan di antara mereka ada yang berkata: “Aku memiliki istri selama sekian tahun, aku menginginkankannya, namun aku tidak pernah menyentuhnya!” Hal seperti ini, sesungguhnya merupakan perbuatan zhalim terhadap jiwa, karena menghilangkan haknya. Padahal jiwa memiliki hak yang harus dipenuhi, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat beliau yang bernama ‘Utsman bin Mazh’un Radhiyallahu ‘anhu :
فَإِنِّي أَنَامُ وَأُصَلِّي وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَنْكِحُ النِّسَاءَ فَاتَّقِ اللَّهَ يَا عُثْمَانُ فَإِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَصُمْ وَأَفْطِرْ وَصَلِّ وَنَمْ
“Sesungguhnya aku biasa tidur dan shalat, berpuasa dan berbuka, dan aku menikahi wanita-wanita. Maka bertakwalah kepada Allah, wahai ‘Utsman, karena sesungguhnya keluargamu memiliki hak yang menjadi kewajibanmu, tamumu memiliki hak yang menjadi kewajibanmu, dan jiwamu memiliki hak yang menjadi kewajibanmu. Maka puasalah, berbukalah, shalatlah (pada sebagian waktu malam, Pen.) dan tidurlah (pada sebagian waktu malam, Pen)”.[1]
Anggapan seperti ini juga merupakan penyimpangan dari keyakinan terhadap sesuatu yang halal, dan menyelisihi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminum madu dan minuman manis, dan itu merupakan kesukaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun sebagian manusia yang meninggalkan perkara-perkara yang mereka sukai itu dengan beralasan karena zuhud (meremehkan) terhadap dunia. Tetapi zuhud yang mereka lakukan itu diiringi dengan kebodohan terhadap agama, sehingga zuhud mereka itu tidak bernilai kebaikan. Karena mengharamkan sesuatu yang dihalalkan agama –meskipun hanya bagi dirinya sendiri- merupakan kezhaliman terhadap jiwa, bukan merupakan keadilan. Bukankah mengambil sesuatu yang halal yang disukai jiwa -pada sebagian waktu- dan untuk menguatkan jiwa, itu ibarat pengobatan bagi orang yang sakit? Dan hal itu tentu terpuji dan tidak tercela.
MENGENDALIKAN SYAHWAT PERUT
Walaupun memenuhi kebutuhan hidup yang disukai itu diperbolehkan, namun bukan berarti seorang mukmin dibolehkan selalu memperturutkan hawa nafsunya, bahkan dia harus mengendalikannya. Di antaranya, yaitu mengendalikan syahwat perut. Karena syahwat perut ini termasuk salah satu perkara yang dapat membinasakan manusia. Syahwat ini pula yang menjadi penyebab Nabi Adam Alaihissalam dikeluarkan dari surga yang kekal. Dan dari syahwat perut ini, kemudian timbul syahwat kemaluan dan rakus terhadap harta benda.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhawatirkan fitnah (kesesatan, ujian) syahwat dan fitnah syubhat terhadap umatnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ
“Sesungguhnya di antara yang aku takutkan atas kalian, ialah syahwat mengikuti nafsu pada perut dan pada kemaluan kalian serta fitnah-fitnah yang menyesatkan”.[2]
Syahwat mengikuti nafsu perut dan kemaluan merupakan fitnah syahwat, sedangkan fitnah-fitnah yang menyesatkan adalah fitnah syubhat.
Oleh karena itu seorang mukmin memiliki cara makan yang berbeda dengan orang-orang kafir.
Di dalam hadits yang shahih diriwaytakan:
عَنْ نَافِعٍ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ لَا يَأْكُلُ حَتَّى يُؤْتَى بِمِسْكِينٍ يَأْكُلُ مَعَهُ فَأَدْخَلْتُ رَجُلًا يَأْكُلُ مَعَهُ فَأَكَلَ كَثِيرًا فَقَالَ يَا نَافِعُ لَا تُدْخِلْ هَذَا عَلَيَّ سَمِعْتُ النَّبِيَّ n يَقُولُ الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِي مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِي سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ
“Dari Nâfi’, ia berkata: “Kebiasaan Ibnu ‘Umar, tidak makan sehingga didatangkan seorang miskin yang akan makan bersamanya,” maka aku memasukkan seorang laki-laki yang akan makan bersamanya. Laki-laki itu makan banyak, maka Ibnu ‘Umar berkata: “Wahai Nâfi’, janganlah engkau masukkan (lagi) orang ini kepadaku. Aku telah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Seorang mukmin makan memenuhi satu usus, sedangkan orang kafir makan memenuhi tujuh usus’.” [HR. Bukhari, no. 5391].
Baca juga tentang menutup aurat..
Sumber: https://almanhaj.or.id/2635-mengendalikan-syahwat.html

0 komentar:

Posting Komentar